Kamis, 15 Agustus 2013

  • Shaum 6 hari di Bulan Syawwal


    عن ‏ ‏أبي أيوب الأنصاري ‏ ‏رضي الله عنه ‏ ‏أنه حدثه ‏ ‏أن رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏قال ‏ ‏من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر
    Dari Abu ayub Al Anshory, semoga Allah meridhoinya, bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda : Barangsiapa yang shaum Ramadhan kemudian dia ikuti dengan enam hari pada bulan Syawal, maka dia seperti shaum setahun.” (HR. Muslim)

    Imam Ahmad, Syafi’i dan Hambali menjadikan hadis di atas sebagai landasan disunnahkannya melaksanakan shaum enam hari di bulan Syawal. Tetapi, Imam Malik menganggap bahwa hukum shaum pada bulan Syawal adalah makruh disamping ada kekhawatiran akan dianggap sebagai shaum wajib.

    Mengenai hal ini, Imam Ibnu Abdul Bar menjelaskan bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Muslim ini belum sampai kepada Imam Malik. Berdasarkan sanadnya, hadis di atas dipertentangkan oleh para ulama. Namun, pada kesimpulannya bahwa hadis tersebut adalah hasan, bahkan Imam Tirmidzi menilai hadis tersebut hasan shoheh.

    Hadis tersebut menunjukan dalil disunahkannya shaum enam hari di bulan Syawal. Adapun dalam pelaksanaannya, shaum enam hari di bulan Syawal boleh dilaksanakan secara berturut-turut, boleh secara terpisah, boleh pula melaksanakannya pada awal, pertengahan maupun akhir Syawwal.

    Imam Ash-Shon’any dalam “Subulus Salam”, berpendapat bahwa tidak ada dalil yang menentukan waktu shaum di bulan Syawal. Karena barangsiapa yang melaksanakannya dalam bulan Syawal pada hari yang mana saja, maka sudah benar bahwa dia telah mengikuti shaum Ramadhan dengan enam hari di bulan Syawal.

    Adapun mengenai pahala seperti satu tahun, Imam Asy-Syaukani dalam “Nailul Author” mengemukakan bahwa para ulama menyepakati hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat Al-An’aam ayat 160 yang artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan, maka baginya sepuluh balasan yang sepadan...”

    Karena satu kebaikan itu dinilai sepuluh kali lipat, maka satu bulan Ramadhan dikalikan sepuluh sama dengan sepuluh bulan. Dan enam hari bulan syawal dikalikan sepuluh sama dengan dua bulan, sehingga sempurnalah bilangannya satu tahun.

    Salah satu fedah terpenting dari pelaksanaan puasa enam hari di bulan Syawal ini adalah menutupi kekurangan puasa wajib pada bulan Ramadhan. Sebab, puasa yang kita lakukan pada bulan Ramadhan pasti tidak terlepas dari kekurangan atau dosa yang dapat mengurangi keutamaannya. Pada hari kiamat nanti akan diambil pahala puasa sunat tersebut untuk menutupi kekurangan puasa wajib.

    Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, “Amal ibadah yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat. Allah Ta’ala berkata kepada malaikat—sedang Dia Maha Mengetahui tentangnya, ‘periksalah ibadah shalat hamba-hambaKu, apakah sempurna ataukah kurang.’ Jika sempurna maka pahalanya ditulis utuh sempurna. Jika kurang, maka Allah memerintahkan malaikat, ‘periksalah apakah hamba-hamba-Ku itu mengerjakan shalat-shalat sunnah ? Jika ia mengerjakannya maka tutupilah kekurangan shalat wajibnya dengan shalat sunat itu.” Begitu pula dengan amal-amal ibadah lainnya.” (HR. Abu Dawud)

    (Bulughul Maram, Subulus Salam, Nailul Authar)

  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Copyright @ 2013 Buletin Jum'at Ar-Risalah.

    Designed by Templateism