Kamis, 12 Januari 2017

  • Menyikapi Berita Hoax

    Di media sosial akhir-akhir ini semakin marak bertebaran apa yang disebut dengan informasi hoaks. Hoaks dari bahasa Inggris hoax, artinya tipuan, menipu, bohong, palsu atau kabar burung atau belum tentu kebenarannya.

    Dalam Wikipedia, hoaks dikatakan sebagai usaha untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengar agar mempercayai sesuatu, padahal si pembuat berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut palsu.

    Bagaimana Islam menyikapi terhadap berita bohong ? Di antaranya yang pokok, di dalam surat Al-Hujurat ayat 6 disebutkan: Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al-Hujurat [49]: 6).

    Pada ayat tersebut terdapat kalimat (fatabayyanuu) artinya “periksalah dengan teliti”. Berarti Allah di dalam kalam suci Al-Quran memerintahkan agar kita meneliti suatu berita dengan cermat, teliti, tidak tergesa-gesa mengiyakan lalu menyebarkannya.

    Dalam ayat lain Allah mengingatkan, “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. Jangan pula kalian memata-matai dan saling menggunjing. ... (QS. Al-Hujurât :12].

    Sebab dari prasangka itu akan meluas dan berkembang penyakit lain yang tidak kalah bahayanya, di antaranya kebiasaan berbohong, memutuskan silaturrahim, melakukan hajr (memboikot, mendiamkan), at-tahazzub (kekelompokan), al-walâ` dan al-barâ` (suka dan benci) yang tidak sesuai tempatnya, bahkan sampai bisa sampai pada tahapan saling membunuh.

    SABABUN- NUZÛL

    Ibnu Katsîr menyatakan, ayat ini dilatarbelakangi oleh suatu kasus sebagaimana diriwayatkan dari banyak jalur. Diantaranya Imam Ahmad rahimahullah, ia berkata : “Al-Hârits mengatakan: “Aku mendatangi Rasûlillâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengajakku ke dalam Islam, akupun menyetujuinya. Aku katakan: ‘Wahai, Rasûlullâh. Aku akan pulang untuk mengajak mereka berislam, juga berzakat. Siapa yang menerima, aku kumpulkan zakatnya, dan silahkan kirim utusan kepadaku pada saat ini dan itu, agar membawa zakat yang telah kukumpulkan itu kepadamu’.”

    Setelah ia mengumpulkan zakat tersebut dari orang yang menerima dakwahnya, dan sampailah pula pada tempo yang diinginkan Rasûlillâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ternyata utusan tersebut menahan diri dan tidak datang.

    Sebenarnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutus al-Walîd ibnu `Uqbah kepada al-Hârits untuk mengambil zakat tersebut, tetapi di tengah jalan, al-Walîd ketakutan, sehingga ia pun kembalilah kepada Rasûlillâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sembari mengatakan: “Wahai, Rasûlallâh! Al-Hârits menolak menyerahkan zakatnya, bahkan hendak membunuhku,” maka marahlah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengutus pasukan kepada al-Hârits.

    Setelah kedua pasukan bertemu, al-Hârits menghadap, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “(Benarkah) engkau menolak membayar zakat dan bahkan ingin membunuh utusanku?” Al-Hârits menjawab: “Itu tidak benar. Demi Allah yang mengutusmu dengan sesungguhnya, aku tidak pernah melihatnya dan tidak pula datang kepadaku. Juga, tidaklah aku berangkat kecuali setelah nyata ketidakhadiran utusanmu. Aku justru khawatir jika ia tidak datang karena adanya kemarahan Allah dan Rasul-Nya yang lalu,” maka turunlah QS. Al-Hujurât :6 .

    KANDUNGAN AYAT

    Pertama, perintah kepada orang-orang yang beriman. Artinya sekaligus menunjukkan bahwa penyelewengan terhadap perintah ini dapat mengurangi kadar keimanan seseorang. Karena itu, dengan mohon pertolongan Allah kita laksanakan perintan-Nya ini.

    Kedua, jika ada orang fâsiq yang datang kepadamu dengan membawa berita penting maka harus diteliti kembali/crosscek.

    An-Naba`, artinya isu (kabar) penting. Adapun orang faasiq, ialah pelaku fusuuq, yaitu orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah. Setiap kemaksiatan adalah fusuuq. Karena itu, faasiq diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu fâsiq besar dan fâsiq kecil.

    Fâsiq besar, identik dengan kufur besar, yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. “Sesungguhnya orang-orang munaafik itulah orang-orang yang fâsiq. [QS. At-Taubah :67].

    Kefâsikan kecil, identik dengan dosa besar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Seperti berbohong, mengadu domba, memutuskan perkara tanpa melakukan tabayyun (penelitian terhadap kebenaran beritanya) terlebih dahulu.

    Dalam menafsirkan kata (fusûq) dalam ayat di atas, para ulama mengatakan, yaitu perbuatan maksiat. Al-Qurthubi berkata: “Al-Walîd dinyatakan fâsiq, artinya berbohong”.

    Ketiga, maka telitilah dulu setiap berita yang datang dan sampai kepada kita. Tentang kalimat ini, ath-Thabari memaknainya: Endapkanlah dulu sampai kalian mengetahui kebenarannya, jangan terburu-buru menerimanya.

    Syaikh al-Jazâ`iri mengatakan, artinya, telitilah kembali sebelum kalian berkata, berbuat, menyebarkan atau memvonis.

    Keempat, agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan.

    Penjelasan dari satu pihak yang mengadu tanpa tabayyun kepada yang diadukan, dapat menyebabkan keruhnya pandangan kita terhadap seseorang yang asalnya bersih, sehingga kita berburuk sangka kepadanya, enggan bertemu dan bahkan memboikotnya, dan akibat yang ditimbulkannyapun meluas. Jika dalam perdagangan bisa menurunkan omzet, dalam pergaulan menurunkan simpati, dalam dakwah menjadikan ummat tidak mau menerima nasihat dan pelajaran yang disampaikannya, bahkan bisa sampai pada anggapan bahwa semua yang diajarkannya dianggap tidak benar. Jika demikian, maka yang mendapat kerugian ialah ummat. Kelima, penyesalan. Penyesalan ini akan menimpa seseorang karena memandang suatu masalah (perkara) tanpa tabayyun. Akhirnya yang memvonis ini telah berbuat zhalim. Sedangkan yang tertuduh tanpa bukti, ia berarti mazhlûm (terzhalimi).

    Langkah terbaik secara keseluruhan tentunya adalah mengembalikan segala fitnah, berita hoaks itu pada pimpinan kaum Muslimin/Ulil Amri/Imamul Muslimin. Allah mengingatkan di dalam ayat: Artinya: “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)”. (Q.S. An-Nisaa [4]: 83).

    Waallahu a’lam bishowab

  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Copyright @ 2013 Buletin Jum'at Ar-Risalah.

    Designed by Templateism