Zakat fitrah tersebut wajib diberikan atas nama dirinya dan orang lain dalam tanggungannya, seperti istri, anak, pembantu dan sebagainya.
Karena tujuan zakat fitrah adalah untuk memberi makan orang miskin pada hari raya, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam memerintahkan agar fitrah itu berupa bahan makanan. Diriwayatkan dalam sebuah hadits: "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam mewajibkan zakat fitrah dari shaum Ramadhan segantang kurma atau segantang gandum atas hamba, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, orang tua, dari orang Islam." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Menurut takaran di Indonesia satu gantang itu kurang lebih 3,5 liter (dari beras yang biasa di makan-red). Menurut madzhab Syafi'I, zakat fitrah harus berupa makanan pokok. Tetapi menurut madzhab Hanafi dan sebaian ulama kontemporer saat ini, boleh mengeluarkan zakat dengan harganya. Menurut mereka, mengeluarkan harganya lebih bermanfaat bagi fakir miskin, karena orang yang diberi dapat menggunakan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Zakat fitrah ini wajib dibayarkan semenjak matahari terbenam di malam Idul Fitri. Menurut Imam Syafi'I boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan. Bukhari meriwayatkan bahwa para sahabat memberikan zakat fitrah sebelum hari raya sehari atau dua hari. (File/an/YM)
0 komentar:
Posting Komentar