Rabu, 04 Desember 2013

  • Memuliakan Tetangga

    Tetangga itu ada tiga macam, ada yang hanya mempunyai satu hak, ada yang mempunyai dua hak, dan ada yang mempunyai tiga hak. Adapun tetangga yang mempunyai tiga hak ialah tetangga Muslim yang serahim. Dia mempunyai hak sebagai tetangga, sebagai Muslim dan sebagai saudara serahim.

    Adapun yang mempunyai dua hak ialah tetangga Muslim yang tidak serahim, dia mempunyai hak tetangga dan seiman. Sedang yang hanya mempunyai satu hak ialah tetangga yang musyrik, juga yang kafir, demikian menurut pendapat para ulama. (lihat Alsukukul ijtima’i fil Islam).

    Cara memuliakan tetangga ada banyak macam. Abu Jumrah merinci beberapa di antaranya: senantiasa ingin berbuat baik untuk mereka, menasihatinya dengan nasihat yang baik, mendoakan supaya mendapatkan hidayah Allah, dan tidak membahayakannya.

    Terhadap tetangga, setiap manusia berkewajiban untuk menahannya dari perbuatan jelek dan munkar. Kita berhak memperlihatkan Islam pada tetangga kita, menyebutkan kebaikan dan kelebihan Islam, mendorongnya dengan penuh lemah-lembut agar mereka menerima Islam.

    Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam menjelaskan berkaitan dengan berbuat baik dengan tetangga, seperti yang dikatakannya kepada Abu Dzar, “Wahai Abu Dzar, jika kamu memasak sayur, maka perbanyaklah airnya, dan berilah tetanggamu bagian dari sayur itu.” (HR. Muslim).
    Kepada para wanita Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam juga memperingatkan, “Wahai wanita-wanita muslimat, jangan ada seorang tetangga wanita menghina (menganggap remeh) tetangga wanita lain meskipun sebesar ujung kuku biri-biri.” (HR. Bukhari).

    Kepada orang yang tidak mau tahu menahu permasalahan tetangganya, Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam memberi peringatan, “Tidak beriman kepadaku orang yang tidur malam dalam keadaan kenyang, sedang tetangga yang di sampingnya kelaparan, dan dia pun mengetahuinya dan menyadarinya.” (HR. Tabrani).

    Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Jangan menganggap remeh berbuat baik kepada tetangganya, meskipun hanya sedikit.”

    Sementara itu secara lebih rinci dijelaskan hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut, antara lain: harus memulai memberi salam, banyak berbicara dengannya, jangan kerap bertanya mengenai keadaannya yang menyebabkan mereka bingung, menjenguk yang sakit, menyertainya jika mereka kena musibah, ikut merasakan senang jika mereka senang, memaafkan kekurangan dan kekeliruannya, tidak mengintip dan membuka rahasianya, tidak menempelkan batang kayu pada dinding rumahnya, tidak menumpahkan air di depan rumahnya, tidak menyempitkan jalan menuju rumahnya.

    Hendaknya kita selalu menutup aib dan kesalahannya, serta tidak membukanya, turut memantau (membantu mengawasi) rumahnya jika mereka sedang bepergian, tidak mendengar pembicaraannya, memalingkan mata dari memandang istrinya, dan menunjukkan kepada mereka apa yang tidak mereka ketahui berkenaan dengan masalah-masalah agama.

    Hak-hak Tetangga

    Beberapa hak tetangga yang wajib kita ditunaikan adalah:

    Pertama, tidak menyakitinya baik dalam bentuk perbuatan maupun perkataan. Dalilnya telah disebutkan di atas.

    Kedua, menolongnya dan bersedekah kepadanya jika dia termasuk golongan yang kurang mampu. Termasuk hak tetangga adalah menolongnya saat dia kesulitan dan bersedekah jika dia membutuhkan bantuan. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan sesama muslim, maka Alloh akan menghilangkan darinya satu kesulitan dari berbagai kesulitan di hari kiamat kelak” (HR. Bukhori). Beliau juga bersabda, “Sedekah tidak halal bagi orang kaya, kecuali untuk di jalan Alloh atau ibnu sabil atau kepada tetangga miskin …” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

    Ketiga, menutup kekurangannya dan menasihatinya agar bertaubat dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Jika kita mendapati tetangga kita memiliki cacat maka hendaklah kita merahasiakannya. Jika cacat itu berupa kemaksiatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala maka nasihatilah dia untuk bertaubat dan ingatkanlah agar takut kepada adzabNya. Rasululloh Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda, “Barangsiapa menutupi aib muslim lainnya, maka Alloh akan menutup aibnya pada hari kiamat kelak.” (HR. Bukhari).

    Keempat, berbagi dengan tetangga. Jika kita memiliki nikmat berlebih maka hendaknya kita membagikan kepada tetangga kita sehingga mereka juga menikmatinya. Rasululloh Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda, “Jika Engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya dan bagikan kepada tetanggamu.” (HR. Muslim).

    Tidak sepantasnya seorang muslim bersantai ria dengan keluarganya dalam keadaan kenyang sementara tetangganya sedang kelaparan. Rasululloh Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda, “Bukanlah seorang mukmin yang tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangga sebelahnya kelaparan.” (HR. Bukhori dalam Adabul Mufrod).

    Kelima, jika tetangga menyakiti kita. Untuk permasalahan ini, maka cara terbaik yang dapat kita lakukan adalah bersabar dan berdo’a kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala agar tetangga kita diberi taufik sehingga tidak menyakiti kita. Kita menghibur diri kita dengan sabda RasulullohShalallahu 'Alaihi Wassalam, “Ada tiga golongan yang dicintai Allah (salah satunya adalah) seseorang yang memiliki tetangga yang senantiasa menyakitinya, namun dia bersabar menghadapi gangguannya tersebut hingga kematian atau perpisahan memisahkan keduanya.” (HR. Ahmad).

    Hak tetangga itu akan lebih besar lagi jika mereka itu seorang anak yatim, janda fakir, miskin atau orang yang sudah tua renta, terlebih bila sudah tidak ada yang mengurusnya lagi.

    Untuk itu mari bersegera  menunaikan apa yang menjadi hak-hak tetangga kita selama ini!

    Wallahu A’lam bis Shawwab

  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Copyright @ 2013 Buletin Jum'at Ar-Risalah.

    Designed by Templateism