Kamis, 06 Maret 2014

  • Memahami Syari'ah Guna Menyikapi Perbedaan

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
    وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
    “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka mengibadahiKu.” (QS. Adz Dzariyat : 56)

    Kata khalaqa dalam ayat ini berarti  ‘menciptakan’, mengukur dan mengatur. Sedangkan jinn, terambil dari akar kata janana yang berarti ‘menutup’ atau tidak kelihatan. Anak yang masih dalam kandungan dinamakan janin, karena tidak terlihat. Demikian pula surga ataupun hutan yang lebat dinamakan jannah karena pandangan manusia tidak dapat menembusnya. Majnun atau orang gila, artinya yang tertutup akalnya.

    Ta’rif Ibadah

    Ibadah secara bahasa berarti merendahkan diri serta tunduk, sedangkan menurut istilah paling tidak ada tiga definisi, pertama, taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya. Kedua, merendahkan diri kepada Allah Ta’ala, yaitu tingkatan tunduk disertai rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi. Ketiga, adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhoi Allah Ta’ala, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang batin. Dan yang ketiga ini merupakan definisi yang paling lengkap.

    Berdasarkan arahnya, ulama membagi bentuk ibadah pada dua macam, ibadah mahdloh dan ibadah ghair  mahdloh. Meski sebagian lain ada yang membagi lebih dari dua. Ibadah mahdloh adalah ibadah yang mengandung hubungan dengan Allah semata-mata (vertical). Ibadah ini  hanya terbatas pada ibadah-ibadah khusus, dan semua aturan pelaksanaannya dan ketentuannya telah ditetapkan secara rinci melalui al-Qur’an dan atau hadis shahih.

    Sedangkan ghir mahdloh adalah ibadah yang tidak hanya sekedar menyangkut hubungan dengan Allah , tetapi juga berkait dengan hubungan sesama makhluk (habl min Allah wa habl min an nas), disamping hubungan vertical juga terdapat unsur horizontal.

    Ibadah mahdloh tanpa didasari ilmu dan pemahaman yang benar akan menjadi amalan bid’ah serta kesesatan yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka. Rasulullah shalallahu Alahi wa sallam bersabda, “Dan jauhilah oleh kalian urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya setiap bid’ah itu adalah kesesatan.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, iia berkata hadis ini hasan shahih)

    Sunnah dan Bid’ah

    Hadis Nabi Shallallahu alaiihi wasallam riwayat Muslim bersanad Aisyah ra., menyatakan, “Bahwa Rasulullah SAW bersabda, siapa yang beramal satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka ia tertolak.”

    Disamping itu, satu amal bid’ah akan menguburkan bahkan menghapus satu amalan sunah. Sebaliknya amalan sunnah bisa membentengi serta menangkis ritual bid’ah. Banyak amalan sunnah yang belum diamalkan bahkan ditinggalkan secara sengaja oleh umat Islam. Ta’rif (definisi) sunnah yang dimaksud adalah sunnah Nabi SAW, yaitu mencakup segala ucapan (qaul), perbuatan (fi’il) dan izin (takrir) beliau terhadap satu amalan shahabat baik terjadi di hadapan maupun terjadi di belakang Nabi yang kemudian dilaporkan shahabat kepada beliau shalallahu alaihi wasallam.

    Bid’ah muncul disebabkan oleh beberapa factor yaitu, pertama, karena kebodohan tentang sumber hukum dan cara pemahamannya. Kedua, mengikuti hawa nafsu dalam memutuskan hukum.  Ketiga, menjadikan akal sebagai tolak ukur hukum syar’i.

    Dan telah sepakat para ulama rahimahumullah bahwa ibadah tidaklah diterima kecuali jika telah berkumpul dua hal, yaitu ikhlas karena Allah semata dan mengikuti  (al mutaba’ah) Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Sehingga ibadah itu telah dibatasi dengan dua hadis, yaitu hadis Umu Qais dari Umar bin khaththab ra, innamal ‘amalu binniyah (sesungguhnya amal itu tergantung dengan niyatnya) dan hadis Aisyah di atas.

    Al-mutaba’ah belum dianggap benar kecuali jika telah bersesuaian dengan syariat Islam dalam enam hal, yaitu sebabnya, jenisnya, ukurannya, tatacaranya/kaifiyat, waktu serta tempatnya.

    Namun perlu dicatat bahwa bid’ah yang muncul sebagai konsekuensi dari hasil ijtihad ulama mujtahid, syariat tidak mengancam mereka dengan siksa neraka, bahkan mereka tetap mendapat satu pahala. Hal ini berdasarkan hadis nabi bersanad Amr bin Al ash yang menjelaskan, “Dari amr bin Al Ash, bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang hakim memutuskan perkara dengan berijtihad dan benar maka baginya dua pahala, dan jika memutuskan perkara dengan ijtihad kemudian salah maka baginya satu pahala.” (shahih Bukhari)

    Hendaknya kita bersikap teguh dalam berpegang kepada Al-Qur’an serta As-sunnah namun tetap luwes dan lapang dada dalam menyikapi  perbedaan dengan saudara muslim lainnya. “Bid’ah” yang dipahami suatu komunitas bisa jadi “sunnah” dalam pandangan mujtahid lainnya. apalagi banyak peristiwa di zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin yang membuka peluang untuk menerima perbedaan hasil ijtihad tersebut.

    (sebagai contoh; Ada seseorang saat I’tidal dalam solat berjamaah bersama nabi membaca ‘rabbana lakal hamdu hamdan katsiran thoyyiban mubarokan fiihi’ seperti diriwayatkan imam Bukhari dan lainnya, padaahal hal itu belum diajarkan secara tegas dan terperinci oleh Nabi kepadanya. Namun, justru bacaan orang tadi tidak dinyatakan sebagi bid’ah bahkan Nabi menyatakan hal tersebut sebagai sesuatu yang diburu para malaikat untuk mencatatnya.

    Kasus lainya, tentang talafudhun niat (melafadhkan niat) yang dianggap bid’ah oleh suatu komunitas muslim karena dianggap bahwa nabi tidak pernah mengajarkan secara terperinci dan tegas tentang melafadhkan niat  tersebut, tetapi dianggap sunnah oleh komunitas muslim lainnyaberdasaarkan hadis yang diriwayatkan imam muslim dan imam Malik;

    “Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata, Rasulullah SAW bertanya pada suatu hari, “wahai Aisyah, adakah sesuatu di sisimu?” ‘Aisyah menjawab, “maka aku katakana, ya Rasulullah kita tidak memiliki apapun, “Rasulullah berkata, “(kalau begitu) aku berpuasa).”

    Dalam hadis ini Nabi menyatakan, fainni shooim (kalau begitu aku puasa) dan ini dianggap oleh sebagian orang sebagai hujjah sunnahnya atau palingg tidak bolehnya melafalkan niat.

    Hadis ini dan juga hadis-hadis lain semisal yang dapat itemukan dalam kutubut tis’ah mengharuskan muslimin untuk berlapang dada dan tetap mempererat tali ukhuwah diantara mereka, walau berbeda satu sama lain dalam memahami dan mengikuti perbedaan masalah cabang ini.)

    Takhtim

    Karenanya, mencari ilmu yang digali dari sumber syariah yang sahih dan ditimba dari mata air hikmah yang dalam merupakan keniscayaan bagi para musafir (pejalan) dalam menempuh perjalanan lurus menemui kekasih-Nya.

    Wallahu A’lam bis Shawwab.

  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Copyright @ 2013 Buletin Jum'at Ar-Risalah.

    Designed by Templateism