Kamis, 22 September 2016

  • Fungsi Zakat dalam Menyejahterakan Umat (bagian 2)


    Setelah sebelumnya di sampaikan tentang pengertian Zakat, perintah serta balasan bagi mereka yang enggan berzakat dengan menafsirkan firman Allah di bawah ini, “Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutu-kan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.” (Qs. Fushilat [41]: 6-7)

    Berikutnya adalah hikmah zakat dalam syariat Islam;
    1.Berzakat Merupakan Wujud dari Keimanan kepada Allah akan Kebenaran Ajaran-Nya
    2. Zakat Membersihkan, Menyucikan dan Menenteramkan Jiwa Orang yang Melakukannya
    3.Zakat akan Menambah dan Mengembangkan Harta
    4. Zakat Mendorong Umat Islam Bekerja Keras

    Kelima, Zakat Menghilangkan Sifat Kikir

    Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (Qs. Al-Hasyr [59]: 9)

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Sembuh dari sifat kikir barangsiapa yang membayar zakat dan menjamu tamu dan memberi di waktu susah.” (HR. Ibnu Jarir)

    Menurut ayat tersebut orang akan beruntung bila terjaga dari sifat kikir dan sifat kikir akan hilang bila seseorang melaksanakan zakat.

    Keenam, Perjuangan Memerlukan Biaya Yang Besar

    Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”(Qs. At-Taubah [9]: 41)

    Berjihad bukan hanya berarti perang yang dalam bahasa Arab disebut “al-harb”, tapi jihad mempunyai arti bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam berjuang menegakkan ajaran Islam, seperti mendirikan masjid, membangun sekolah, menyediakan peralatan belajar, melatih guru, dan sebagainya. Ini semua memerlukan biaya yang tidak sedikit.

    Ketujuh, Islam Menghendaki Umatnya Kaya Sehingga Dapat Membantu Orang Lain

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah. Hendaklah di antara kalian mulai (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya…” (HR. Daruquthni, Hasan)

    Dalam riwayat lain beliau bersabda: “Cukup seseorang berdosa dengan membiarkan (tidak memberi nafkah) orang yang wajib diberi makan.” (HR. An-Nasa’i)

    Kedelapan, Zakat Mewujudkan Harmoni Kehidupan

    Salah satu unsur yang penting dalam mewujudkan harmoni kehidupan adalah adanya pemerataan ekonomi (harta). Islam tidak membolehkan harta hanya beredar pada kelompok orang kaya saja. Allah berfirman:

    “…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...” (Qs. Al-Hasyr [59]: 7)

    Untuk mewujudkan pemerataan harta tersebut, Allah Subhanahu Wa Ta’ala secara pasti menentukan asnaf zakat sebagai berikut: (kelompok bagian)

    “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. At-Taubah [9]: 60)

    Kesembilan, Menghindarkan Bencana dan Kerusakan

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda -artinya-: “Tiada suatu hari pun yang para hamba Allah memasuki waktu paginya, kecuali dua malaikat turun. Salah satu di antara keduanya berkata, “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang infaq.” Dan salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah kerusakan bagi yang tidak berinfaq.” (HR. Muttafaqun ‘Alaih)

    “Tidaklah mereka menolak mengeluarkan zakat harta mereka kecuali akan ditahan hujan dari langit. Kalau bukan karena binatang ternak niscaya mereka tidak akan mendapat hujan sama sekali…” (HR. Ibnu Majah)

    Kesepuluh, Zakat Akan Mendatangkan Rahmat Allah

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:“Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami”.” (Qs. Al-A’raf [7]: 156)

    Kesebelas, Zakat dan Kesejahteraan Umat di Masa Khilafah

    Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Berzakatlah kalian, niscaya akan datang suatu masa kepadamu di mana seseorang berkeliling menawarkan zakatnya tetapi dia tidak menemukan orang yang bersedia menerimanya.” (HR. Bukhari)

    Setiap sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pasti benar dan umat Islam pernah mengalami zaman yang diisyaratkan beliau tersebut antara lain pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz.

    Program pengentasan kemiskinan melalui praktek zakat pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab telah membawa hasil yang gemilang. Di wilayah Yaman -negeri termiskin saat ini- kesejahtera-an penduduknya benar-benar terjamin dan semuanya bisa menikmati hidup makmur secara merata.

    Hasil penghimpunan zakat yang dilakukan oleh Waliyul Imaam Muadz bin Jabal tidak terbagikan karena tidak seorangpun penduduk yang miskin. Ketika hasil zakat itu dikirim ke Madinah, ternyata penduduk Madinah pun tidak ada yang bersedia menerimanya karena semua penduduk Madinah sudah hidup berkecukupan. Oleh karena itu, khalifah menolaknya dan meminta agar zakat itu dibagikan di Yaman saja. Muadz bin Jabal berkata, “Kalau sekiranya saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apapun kepadamu.”

    Keberhasilan Muadz bin Jabal mensejahterakan penduduk Yaman tidak semudah membalik tangan tetapi melalui proses panjang sejak dia dikirim oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk menjadi Amir di Yaman. Ketika dia akan berangkat ke Yaman, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberi nasehat, “(Hai Muadz) serulah mereka (penduduk Yaman) agar bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan Aku adalah utusan-Nya. Apabila mereka telah menaatinya, maka serulah mereka untuk melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam. Apabila mereka telah mentaatinya serulah mereka untuk mengeluarkan zakat atas harta mereka. Caranya kamu pungut dari orang kaya dan bagikanlah kepada orang miskin.” (HR. Bukhari)

    Pesan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ini, dilaksanakan dengan baik oleh Muadz bin Jabal. Dia melaksanakan pesan ini dengan membuat program secara bertahap. Tahap pertama, ditanamkannya akidah yang kuat kepada seluruh lapisan masyarakat. Tahapan kedua, setelah masyarakat memiliki akidah yang kuat ia ajarkan solat lima waktu kepada mereka sebagai kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Tahapan ketiga, dipraktekkannya sistem zakat dengan benar.

    Sistem zakat yang dipraktekkan Muadz bin Jabal di Yaman tidak lepas dari misi utama zakat yaitu mengatasi kemiskinan umat. Semua penduduknya diajak untuk bekerja keras, agar semangat bisa hidup berkecukupan dan mampu melaksanakan zakat. Harta zakat yang dihimpun kemudian dibagi-bagikan kepada yang berhak menerimanya. Ketika membagikan zakat, Muadz bin Jabal menyertainya dengan nasehat-nasehat agar orang yang menerima zakat tidak selamanya menjadi penerima, tetapi suatu saat mereka harus dapat menjadi pembayar zakat.

    Inilah langkah-langkah yang dilakukan oleh Muadz bin Jabal mengembangkan ekonomi penduduk Yaman sehingga semuanya hidup berkecukupan dan tidak seorangpun memerlukan bantuan zakat.

    Kondisi ekonomi umat Islam di Yaman di masa kekhilafahan Umar bin Khattab ini, dalam skala lebih luas juga dirasakan oleh umat Islam di masa Dinasti Bani Umayah di bawah kekhilafahan Umar bin Abdul Aziz.

    Umar bin Abdul Aziz memerintah dalam waktu relatif singkat yaitu antara tahun 99 H – 101 H. Dalam waktu yang sangat singkat ini beliau berhasil menata perekonomian umat sehingga mencapai kemakmuran yang luar biasa, seperti Penduduk di Afrika Utara, Penduduk Irak juga Penduduk Bashrah

    Yusuf Al-Qaradhawi menuturkan, “Di Bashrah semua penduduknya mengalami kemakmuran yang melimpah, tidak ada lagi seorangpun yang bersedia menerima pembagian zakat. Bahkan amir di Bashrah sampai mengirim surat kepada Umar bin Abdul Aziz: “Semua rakyat hidup sejahtera sampai saya sendiri khawatir mereka akan angkuh dan sombong.” Dalam surat balasannya, Umar berkata, “Ketika memasukkan penduduk surga ke surga dan penduduk neraka ke neraka, Allah Subhanahu Wa Ta’ala merasa senang kepada penduduk surga karena mereka berkata,

    “…Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi janji-Nya kepada kami dan telah (memberi) kepada kami tempat ini sedang kami (diperkenankan) menempati tempat dalam surga di mana saja yang kami kehendaki; maka surga itulah sebaik-baik balasan bagi orang-orang yang beramal.” (Qs. Az-Zumar [39]: 74). “Maka suruhlah orang yang menemuimu agar memuji Allah.”

    Kesejahteraan umat ini adalah hasil dari kebijaksanaan Umar bin Abdul Aziz yang menerapkan seluruh ajaran Islam secara kaffah. Baitul maal di manfaatkan dengan cerdas, Lahan perekonomian umat dibina dan dikembang-kan sehingga mampu menjangkau semua lini dan dirasakan oleh semua umat.

    Wallahu a’lam (Imaam Yaksyallah Mansur)

    Bagian pertama bisa di baca di sini

  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Copyright @ 2013 Buletin Jum'at Ar-Risalah.

    Designed by Templateism